5 Ramadhan 1447 H
Kisah Qais bin
Shirmah, sahabat nabi yang pingsan saat puasa Ramadhan pertama kali
Kisah teladan
Qais bin Shirmah yang merupakan sahabat Nabi Muhammad SAW satu ini menceritakan
bagaimana Allah SWT mengerti keadaan para hambaNya.
Meskipun Qais
harus bekerja keras sebagai tukang kebun di sebuah kebun kurma, ia selalu taat
beribadah. Kisah Qais bin Shirmah yang terkenal adalah saat ia jatuh pingsan di
tengah waktu bekerja, dikarenakan tak sempat makan dan minum saat sahur.
Kisah inilah
yang menjadi asal muasal turunnya firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat
187, mengenai perintah sahur dalam menjalani ibadah puasa bulan Ramadhan.
Dikisahkan,
suatu ketika Qais bin Shirmah sedang berpuasa Ramadhan. Ketika waktu berbuka
tiba, dia pulang ke rumahnya. Ia bertanya kepada istrinya apakah ada makanan
atau tidak untuk dibuat berbuka puasa. Istri Qais menjawab bahwa pada saat itu
tidak ada makanan sama sekali di rumahnya. “Maafkan aku, suamiku. Hari ini
kita tidak punya makanan apapun. Tunggulah sebentar, aku akan mencarikan
makanan untukmu,” kata istri Qais.
Seketika itu,
istri Qais keluar rumah dan mencari sesuatu untuk dimakan suaminya. Sementara
Qais bin Shirmah yang seharian sudah bekerja keras tertidur, tanpa sempat
menelan sesuap makanan pun. Beberapa saat kemudian, istri Qais datang dengan
membawa makanan. Namun melihat suaminya yang sudah tertidur pulas, istri Qais
tidak jadi membangunkannya. “Kasian engkau, suamiku,” gumam istri Qais.
Keesokan harinya, Qais bin Shirmah yang tidak makan dan minum sejak sehari
sebelumnya, pingsan. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Nabi Muhammad.
Tidak lama berselang, lalu turunlah Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 187 yang
berbunyi.
Dalam riwayat
Abu Daud, pada saat zaman Rasulullah SAW, para umat Islam yang sudah menunaikan
salat Isya, mereka tak diperkenankan untuk mengonsumsi makanan maupun minuman.
Hadis riwayat tersebut menjelaskan bahwasanya pada waktu itu, puasa dimulai
setelah Isya. Hal ini disebabkan, sehabis Isya ialah waktu orang-orang akan
mulai masuk ke waktu tidurnya.
حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ
بۡنُ مُحَمَّدِ بۡنِ شَبُّويَهۡ، حَدَّثَنِي عَلِيُّ بۡنُ حُسَيۡنِ بۡنِ وَاقِدٍ،
عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ يَزِيدَ النَّحۡوِيِّ، عَنۡ عِكۡرِمَةَ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنۡ قَبۡلِكُمۡ﴾ فَكَانَ النَّاسُ عَلَى عَهۡدِ النَّبِيِّ ﷺ إِذَا
صَلَّوُا الۡعَتَمَةَ حَرُمَ عَلَيۡهِمُ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ وَالنِّسَاءُ
وَصَامُوا إِلَى الۡقَابِلَةِ، فَاخۡتَانَ رَجُلٌ نَفۡسَهُ، فَجَامَعَ امۡرَأَتَهُ
وَقَدۡ صَلَّى الۡعِشَاءَ وَلَمۡ يُفۡطِرۡ! فَأَرَادَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنۡ
يَجۡعَلَ ذٰلِكَ يُسۡرًا لِمَنۡ بَقِيَ وَرُخۡصَةً وَمَنۡفَعَةً، فَقَالَ
سُبۡحَانَهُ: ﴿عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنۡفُسَكُمۡ﴾
الۡآيَةَ. وَكَانَ هَٰذَا مِمَّا نَفَعَ اللهُ بِهِ النَّاسَ وَرَخَّصَ لَهُمۡ
وَيَسَّرَ.
Artinya : Ahmad
bin Muhammad bin Syabbuyah telah menceritakan kepada kami: ‘Ali bin Husain bin
Waqid menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Yazid An-Nahwi, dari ‘Ikrimah,
dari Ibnu ‘Abbas: “Wahai orang-orang yang beriman, puasa diwajibkan kepada
kalian sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang yang sebelum kalian.”
Dahulu, kaum muslimin di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila
sudah salat Isya, maka haram makan, minum, dan (menggauli) istri atas mereka
dan mereka berpuasa sampai malam berikutnya. Lalu ada seseorang pria yang tidak
dapat menahan nafsunya. Dia menggauli istrinya dalam keadaan sudah salat Isya
dan belum berbuka puasa. Lalu Allah azza wajalla menghendaki untuk menjadikan
hal itu sebagai kemudahan, keringanan, dan manfaat bagi orang setelahnya. Allah
yang Mahasuci berfirman (yang artinya), “Allah mengetahui bahwasanya kalian
tidak dapat menahan nafsu kalian.” Hal ini termasuk di antara manfaat yang
Allah berikan kepada manusia, serta keringanan dan kemudahan yang Allah berikan
untuk mereka.
Pada awal-awal
perintah berpuasa diwajibkan pada umat Islam, belum ada ketentuan yang mengatur
dengan jelas mengenai batasan waktu diperbolehkannya untuk makan dan minum
ketika berpuasa. Beberapa sahabat Nabi yang akan berpuasa, tertidur dan tak
sempat melakukan sahur di dini hari.
Akibatnya, di
esok hari, mereka berpuasa dalam keadaan perut kosong dari semalam. Salah satu
sahabat Nabi yang bernama Qais bin Shirmah, mengalamai hal ini.
Para sahabat
Nabi yang lain mengetahui hal ini pun langsung mengabari Rasulullah, karenanya
turunlah ayat 187 dari QS Al-Baqarah yang berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ
لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ
اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا
الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى
الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ
اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam
hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu
adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan
dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang
campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu
(perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka
ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar
mereka bertakwa.”
Dari kisah teladan sahabat Nabi Muhammad
SAW satu ini, dapat kita ambil pelajarannya mengenai ketaatan seorang hamba
Allah pada perintahNya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar