10 Ramadhan 1446 H
Kisah sarah dan ketujuh anak-anaknya yang dibunuh oleh raja yang dzalim karean istiqamah dan tidak goyah atas desakan sang raja untuk mengkonsumsi dagung babi, menjadi cerminan dan contoh betapa tidak mudahnya menghindari hal yang diharamkan agama. Namun sejatinya, apapun yang diharamkan oleh Allah SWT merupakan curahan rahmat Allah SWT kepada hamba-hamban-NYA dan sejalan dengan kemaslahatan hidup manusia.
Berikut beberapa dampak buruk mengkonsumsi yang haram
Pertama, energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung untuk
dipakai maksiat. Sahabat Sahl radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
مَنْ أَكَلَ
الحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى
“Siapa saja
yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak
mau” (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91).
Pantas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan, “Tidaklah yang baik itu
mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Secara tidak
langsung, hadits ini mengatakan, “Tidaklah yang buruk itu mendatangkan sesuatu
kecuali yang buruk.” Lebih berat lagi, makanan tidak halal itu menjadi
darah daging keturunan kita atau diberikan kepada keturunan kita, maka
kemungkinan keturunan kita menjadi keturunan saleh menjadi kecil. Tak
heran jika para ulama akhlak mempersyaratkan diterimanya suatu amal ditopang
dengan makanan yang halal. Hal ini dianalogikan kepada hadits tentang sedekah,
di mana sedekah tidak diterima kecuali yang berasal dari usaha yang halal.
إِنَّ اللهَ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ
غُلُولٍ
“Sesungguhnya
tabaraka wata‘ala tidak menerima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak menerima
sebuah sedekah yang berasal dari ghulul (khianat/curang).” (HR Abu Dawud).
Kedua, terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu.
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ،
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ
الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d,
perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa
Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang
haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Selain makanan
yang baik, amal perbuatan yang baik dan ketaatan secara umum juga dapat menjadi
pintu cepat terkabulnya doa.
Ketiga, sulitnya menerima ilmu Allah. Ketahuilah
ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat.
Itu pula yang pernah dikeluhkan oleh al-Syafi‘i kepada gurunya Imam Waki‘,
sebagaimana yang populer dalam sebuah syairnya:
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ * فَأَرْشَدَنِيْ إَلَى تَرْكِ
المَعَاصِيْ
وَقالَ اِعْلَمْ بِأَنَّ العِلْمَ نُوْرٌ * وَنُوْرُ اللهِ لَا يَؤتَاهُ
عَاصِي
"Aku mengeluhkan buruknya hapalanku
kepada Imam Waki‘ Beliau menyarankan kepadaku untuk meninggalkan maksiat Dan
beliau berkata, ketahuilah ilmu ialah cahaya Sedangkan cahaya Allah tak
diberikan kepada ahli maksiat."
Walau Imam Syafi‘i tidak menyebutkan sulitnya menerima ilmu akibat makan makanan yang tak halal, tetapi dapat dipahami bahwa makan makanan tak halal itu termasuk perbuatan maksiat. Makanan tak halal, kemaksiatan, dan perbuatan dosa secara umum juga berdampak pada malasnya beribadah, sebagaimana yang pernah dirasakan oleh Imam Sufyan al-Tsauri, “Aku terhalang menunaikan qiyamullail selama lima bulan karena satu dosa yang telah aku perbuat.”
Keempat, ancaman keras di akhirat. Bentuk ancamannya apalagi jika bukan
siksa api neraka. Ancaman ini jelas disampaikan dalam Al-Quran dan hadits. Di
antaranya ancaman api nereka bagi orang yang makan harta anak yatim dan harta
riba.
Begitulah nasib yang dialami oleh Sarah dan anak-anaknya, mereka rela kehilangan nyawa demi terhindar dari makanan haram. Nabi Muhammad SAW. bersabda:
يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ
سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab
bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram melainkan
neraka lebih utama baginya” (HR. Tirmidzi)
Tentang makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang
nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Yang dimaksud halal adalah yang didapatkan dengan cara yang bukan haram (mencuri, traksaksi yang haram, dll). Sedang yang dimaksud dengan thayyib adalah selain yang jelek (secara zat). Dua hal ini menjadi patokan untuk menentukan suatu benda dihukumi haram atau halal. Dari penjelasan ini dapat diambil sebuah contoh. Misalnya, daging babi secara zat memang haram. Meski ia didapatkan dengan transaksi yang halal, ia akan tetap haram. Begitu juga misalnya, daging sapi. Ia halal secara zat. Namun jika ia didapatkan dengan cara mencuri, maka ia juga dihukumi haram.
Maka marilah kita berusaha semaksimal mungkin menghindari perkara yang tak halal, baik yang haram maupun yang syubhat. Mengapa yang syubhat juga harus dihindari? Karena menghindari yang syubhat merupakan benteng dalam menjauhi yang haram. Kaitan menghindari perkara syubhat, kita ingat kepada kisah Abu Bakar yang memuntahkan makanan yang telah ditelannya. Berikut adalah kisah lengkapnya. Pada suatu hari, Abu Bakar dibawakan makanan oleh pelayannya. Beliau pun menyantapnya. Lantas ditanya oleh si pelayan, “Apakah engkau tahu makanan itu? Beliau menjawab, “Memangnya makanan apa itu? Dijawab oleh si pelayan, “Pada zaman Jahiliah aku biasa meramal untuk seseorang. Aku sendiri tak mumpuni soal ramalan, sehingga aku sering mengelabuinya. Saat itu pun orang itu datang menemuiku dan memberiku makanan itu. Dan makanan itu pula yang engkau makan.” Mendengar demikian, Abu Bakar langsung memasukkan jarinya (ke mulut), dan memuntahkan semua yang sudah masuk ke dalam perutnya (HR Al-Bukhari).
Dari empat poin di atas, dapat dipahami
bahwa betapa bahayanya makanan yang tak halal bagi kita, baik terhadap
diterimanya amal, dikabulkannya doa, dibukanya cahaya Allah, maupun terhadap
keselamatan kita di akhirat. Demikian semoga
bermanfaat
Jangan kita termasuk kelompok orang yang diisyaratkan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي
ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ
لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sungguah akan datan kepada manusia satu zaman orang sudah tidak lagi peduli mendapatkan hartanya apakah dari yang halal atau yang haram”
Na’udzubillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar