Jumat, 29 Maret 2024

AL QUR'AN DAN PENETAPAN HUKUM

Sahabat...

Allah menciptakan manusia yang multi kultural  ; keyakinan, warna kulit, Bahasa dan lain sebagainya yang serba berbeda. Manusia esensinya adalah makhluk sosial yang saling memerlukan antara satu dengan lainnya. Interaksinya antar satu individu dengan lainnya memerlukan sistem (tasyri’iperundang-undangan) yang mengatur dan  keadilan di antara mereka.  Untuk mewujudkan tersebut, al Qur’an telah menjelma sejak azalinya sebagai sistem (tasyri’iperundang-undangan), dan al Qur’an telah memulainya dengan pendidikan individu dengan membenamkan konsep tauhid dan membelenggu hawa nafsu dan syahwat yang inheran pada setiap indiividu agar setiap individu menjadi hamba-NYA yang ikhlas. Al-Qur’an telah memuat pokok-pokok akidah, hukum-hukum ibadah, norma-norma keutamaan dan sopan santun, undang-undang hukum ekonomi, politik, sosial dan kemasyarakatan, mengatur kehidupan keluarga dan masyarakat, dan meletakkan dasar-dasar kemanusiaan yang mulia lagi adil.

Maka output pendidikan individu itu melahirkan pribadi muslim dengan akidah yang benar. Maka ini berdampak pada si individu tersebut menerima segala syari’at/ketetapan hukum bagi dirinya  karena adanya keyakinan yang kokok bahwa setiap ibadah yang difardukan berkorelasi lurus dengan kebaikan/kesalehan individu yang menjalar menjadi kebaikan/kesalehan sosial.

Manna’ Khalil Qattan lebih jauh menjelaskan bahwa penunaian ibadah-ibadah fardu ini akan melahirkan tanggung jawab sebagai buah dan hasil pendidikan tersebut. (QS. Al Muddatsir/74 : 38 dan QS. Al Baqarah/2 : 286)

Karenanya al Qur’an tidak bisa disebanding dengan perundang-undangan lainnya, bahkan seringkali upaya diskusi dan sosialisasi atas sebuah rencana perudang-undangan gagal dan batal. Bukankah pernah ada upaya di Amerika pembuatan undang—undang pembatasan minuman keras yang disadarioleh mereka akan bahaya latennya? Namun mereka gagaal dan tetap membolehkan konsumsi kembali minuman keras. Mereka juga melarangan perceraian yang menopang ajaran agamanya, dan pada akhirnya mereka-pun membolehkan perceraian. Di Eropa-pun pernah berkumandangkan pendapat tentang perlunya poligami, sehingga sebagian kaum wanita memproses adanya undang-undang itu karena banyak di antara mereka yang telah menjadi janda tidak dapat menikah lagi, akhirnya timbul permasalahan yang mengancam masyarakat.

Hal-hal tersebut adalah bukti yang jelas atas kegagalan undang-undang dan peraturan buatan manusia, sedangkan Islam sungguh-sungguh telah membuktikan keamanan dan kedamaian serta menghapuskan kejahatan langsung dari sumbernya.

Wallahu A’lam

Jakarta, 19 Ramadhan 1445 H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEYAKINAN

13 Ramadhan 1446 H   Pada Kisah yang ke-25 dalam kitab  An Nawadir  Imam Qalyubi mengisahkan bahwa ada sekawanan penjahat yang tengah me...