6 Ramadhan 1447 H
Syekh
Syihabuddin Ahmad ibn Salamah al-Qalyubi didalam karyanya
yakni kitab An-Nawâdir bahwa pada suatu kesempatan Abu Yusuf Ya’qub bin Yusuf
bercerita tentang salah seorang sahabatnya yang unik. Ia merupakan orang yang
wara’ dan takwa meski orang-orang mengenal karibnya itu sebagai orang fasik dan
pendosa. Bahkan, sudah dua puluh tahun Abu Yusuf melakukan tawaf di sekitar
Ka’bah bersamanya. Tidak seperti Abu Yusuf yang berpuasa terus menerus (dawâm),
salah satu sahabatnya ini melaksanakan puasa tersebut dengan teknis sehari
puasa dan sehari selanjutnya berbuka. Ketika memasuki 10 hari bulan Dzulhijjah,
sahabat Abu Yusuf ini menunaikan puasa secara sempurna kendati ia berada di
padang sahara yang tandus.
Bersama Abu Yusuf, ia masuk kota Thurthus
dan menetap di sana untuk beberapa lama. Di tempat gersang inilah, persisnya di
sebuah kawasan reruntuhan bangunan, ia wafat tanpa seorang pun yang tahu
kecuali Abu Yusuf. Abu Yusuf pun keluar mencari kain kafan dan alangkah
kagetnya tatkala dirinya kembali menyaksikan kerumunan orang berkunjung,
mengafani, sekaligus menyalati jenazah sahabatnya tersebut di tempat yang
semula tak berpenghuni. Karena begitu ramainya, Abu Yusuf sampai tak bisa masuk
lokasi reruntuhan bangunan itu. Para pelayat menyebut-nyebut almarhum sebagai
orang yang zuhud dan termasuk dari kekasih Allah (waliyyullah). “Subhanallah,
siapa yang mengumumkan kematiannya hingga orang-orang berbondong-bondong
bertakziah, menyalati, dan menangisi kepergiannya?” tanya Abu
Yusuf dengan heran.
Setelah melalui perjuangan keras, akhirnya
Abu Yusuf mampu berhasil mendekati jenazah sahabatnya tersebut dan terperanjat
saat melihat kain kafan yang tak biasa. Pada kain itu tercantum tulisan
berwarna hijau:
هذا جزاء من آثر رضا الله على رضا نفسه وأحب لقاءنا فأحببنا لقاءه
“Inilah balasan orang yang mengutamakan
ridha Allah ketimbang ridha dirinya sendiri; orang yang rindu menemui-Ku dan
karenanya Aku pun rindu menemuinya.”
Pasca shalat jenazah dan menguburkan telah
selesai dilakukan, rasa kantuk berat menghampiri Abu Yusuf hingga akhirnya
tertidur. Di dunia mimpi inilah Abu Yusuf menyaksikan sahabatnya yang ahli
puasa tersebut menunggang kuda hijau serta berpakaian hijau dengan sebuah
bendera di tangannya. Di belakangnya ada seorang pemuda tampan berbau harum. Di
belakang pemuda ini, ada dua orang tua diikuti di belangnya lagi satu orang tua
dan satu pemuda.
“Siapa mereka?” Tanya Abu Yusuf.
“Pemuda tampan itu adalah Nabi kita
Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam. Dua orang tua itu adalah Abu Bakar dan
Umar, sementara orang tua dan pemuda itu adalah Utsman dan Ali. Dan akulah
pemegang bendera di depan mereka,” jelas almarhum sahabatnya dalam mimpi
itu.
“Hendak ke manakah mereka?”
“Mereka ingin meziarahiku.” Abu
Yusuf pun kagum,
“Bagaimana kau bisa mendapatkan
kemuliaan semacam ini?”
“Sebab aku memprioritaskan ridha Allah
dibanding ridha diriku sendiri dan aku berpuasa pada 10 hari Dzulhijjah,”
jawab sahabatnya.
Abu Yusuf pun bangun dari tidur, lalu sejak
itu ia tak pernah meninggalkan amalan puasa itu hingga akhir hayat. Anjuran
memperbanyak amal saleh pada 10 hari pertama Dzulhijjah termaktub dalam
beberapa hadits. Misalnya hadits riwayat Ibnu ‘Abbas yang ada di dalam Sunan
At-Tirmidzi yang mengatakan,
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللهِ أَنْ
يَتَعَبَّدَ لَهُ فِيْهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ
يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ
لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Artinya: “Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk
beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di
dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam
setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar” (HR. At-Tirmidzi)
Meski diatas disebutkan kata “sepuluh hari”, puasa jika dimulai 1 Dzulhijjah
cukup dijalankan sembilan hari karena tanggal 10 Dzulhijjah (juga hari tasyriq:
11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari terlarang untuk berpuasa. Sebagaimana
pendapat Imam An-Nawawi bahwa yang dimaksud dengan ayyamul ‘asyr (10 hari)
adalah 9 hari sejak tanggal 1 Dzulhijjah.
وَصَرَّحَ فِي الرَّوْضَةِ بِاسْتِحْبِابِ صَوْمِ الْعَشْرِ غَيْرِ
الْعِيْدِ وَلَمْ يَخُصَّهُ بِغَيْرِ الْحَاجِّ فَيُسْتَحَبُّ صَوْمُهُ لِلْحَاجِّ
وَغَيْرِهِ إِلَّا يَوْمَ عَرَفَةَ فَلِغَيْرِ الْحَاجِّ
Artinya: “Imam Nawawi dalam kitab Raudhah menjelaskan kesunnahan
puasa sepuluh hari selain hari raya dan tidak dikhususkan bagi selain yang
menunaikan haji, maka sunnah puasa sepuluh hari pertama bagi yang menunaikan
haji maupun tidak, kecuali hari Arafah maka khusus untuk yang tidak menunaikan
haji,” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub
Ilmiyah, 2013], juz 3, halaman 63
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar